Senin, 28 Juli 2008
Perhiasan Rp1 Miliar Disita Bea Cukai
TANGERANG (SINDO)-Petugas Bea dan Cukai Tipe 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan perhiasan diperkirakan senilai Rp1 miliar yang dibawa dari Hongkong dengan tujuan ke Jakarta, pada Minggu (27/07) malam. Meski begitu pelaku penyelundupan tidak ditangkap, petugas hanya mengenakan sanksi denda karena pelaku dinilai tidak melakukan pemberitahuan kepabeanan.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penindakan Bea dan Cukai Eko Darmanto mengatakan, perhiasan yang terdiri dari 77 item itu, dibawa oleh seorang wanita berinisial IJ,40, warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Jakarta.
Saat itu, IJ yang mendarat ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan mengggunakan maskapai penerbangan Garuda GA 863, langsung dilakukan pemeriksaaan oleh petugas Bea dan Cukai di terminal 2 E. “Petugas yang mencurigai dia (IJ) saat itu langsung memeriksa barang bawaan miliknya, baik yang dibagasi maupun di tas tangan,” ujar Eko, kemarin.
Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati di tas tangan milik IJ terdapat berbagai bentuk perhiasan yang terbuat dari emas, berlian dan mutiara. “Setelah kita teliti, perhiasan-perhiasan tersebut positif asli,” ucap Eko.
Belum diketahui perhiasan-perhiasan tersebut dari mana asalnya dan milik siapa. Namun menurut pengakuan IJ kepada petugas, yang dikatakan Eko, perhiasan itu adalah milik sejumlah teman-teman IJ yang menitipkan perhiasan kepada IJ.
Eko menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan IJ karena pelaku tidak mendaftarkan perhiasan tersebut ke dalam dokumen pemberitahuan kepabeanan (custome declaratioan).
Pasalnya, kata Eko, menurut peraturan kepabeanan, se-orang penumpang pesawat terbang maksimal membawa barang bawaan senilai 250 U$ dolar.
Sedangkan jika keluarga, dengan maksimal empat orang senilai 1000 U$ dolar. Jika lebih dari senilai itu, seharusnya IJ memberitahuan dengan mengisi custome declaration. “Namun di dalam tas jinjing yang bersangkutan, ditemukan sejumlah perhiasan yang nilainya melebihi batas yang dibebaskan. Dan setelah diperiksa, tidak ditemukan pemberitahuan tentang barang-barang tersebut atas nama IJ,” ujarnya.
Untuk mencegah kerugian negara dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang di coba untuk dihindari oleh yang bersangkutan. Petugas Bea dan Cukai melakukan penyitaan barang-barang tersebut. Ditanya soal pelaku penyelundupan, Eko mengatakan sedang dalam pemanggilan. “IJ sedang kita panggil, dirinya akan dikenakan sanksi berupa denda. Sedangkan saat ini kita juga sedang menungu tim ahli datang untuk meneliti perhiasan yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp1 miliar itu,” ucapnya. (denny irawan)
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penindakan Bea dan Cukai Eko Darmanto mengatakan, perhiasan yang terdiri dari 77 item itu, dibawa oleh seorang wanita berinisial IJ,40, warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Jakarta.
Saat itu, IJ yang mendarat ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan mengggunakan maskapai penerbangan Garuda GA 863, langsung dilakukan pemeriksaaan oleh petugas Bea dan Cukai di terminal 2 E. “Petugas yang mencurigai dia (IJ) saat itu langsung memeriksa barang bawaan miliknya, baik yang dibagasi maupun di tas tangan,” ujar Eko, kemarin.
Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati di tas tangan milik IJ terdapat berbagai bentuk perhiasan yang terbuat dari emas, berlian dan mutiara. “Setelah kita teliti, perhiasan-perhiasan tersebut positif asli,” ucap Eko.
Belum diketahui perhiasan-perhiasan tersebut dari mana asalnya dan milik siapa. Namun menurut pengakuan IJ kepada petugas, yang dikatakan Eko, perhiasan itu adalah milik sejumlah teman-teman IJ yang menitipkan perhiasan kepada IJ.
Eko menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan IJ karena pelaku tidak mendaftarkan perhiasan tersebut ke dalam dokumen pemberitahuan kepabeanan (custome declaratioan).
Pasalnya, kata Eko, menurut peraturan kepabeanan, se-orang penumpang pesawat terbang maksimal membawa barang bawaan senilai 250 U$ dolar.
Sedangkan jika keluarga, dengan maksimal empat orang senilai 1000 U$ dolar. Jika lebih dari senilai itu, seharusnya IJ memberitahuan dengan mengisi custome declaration. “Namun di dalam tas jinjing yang bersangkutan, ditemukan sejumlah perhiasan yang nilainya melebihi batas yang dibebaskan. Dan setelah diperiksa, tidak ditemukan pemberitahuan tentang barang-barang tersebut atas nama IJ,” ujarnya.
Untuk mencegah kerugian negara dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang di coba untuk dihindari oleh yang bersangkutan. Petugas Bea dan Cukai melakukan penyitaan barang-barang tersebut. Ditanya soal pelaku penyelundupan, Eko mengatakan sedang dalam pemanggilan. “IJ sedang kita panggil, dirinya akan dikenakan sanksi berupa denda. Sedangkan saat ini kita juga sedang menungu tim ahli datang untuk meneliti perhiasan yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp1 miliar itu,” ucapnya. (denny irawan)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
puteriku
------tentang saya-------------
- densindo
- Saya adalah anak pertama dari tiga orang bersaudara,yakni Devie Indriyanti dan Galang Syifa Rachmadi. Orang tua saya berasal dari Jawa Barat tepatnya Sumedang. Ayah Saya bernama Chasli Sutisna dan Bunda saya Siti Nurjamilah. Sedangkan Istri tercinta bernama Revieta.
WEBSITE
Albert Einstein
File Tulisan
- bandara (1)
- bea cukai (3)
- buaya (1)
- Buta Aksara (1)
- calon jamaah (1)
- grafis bea cukai (1)
- Jalan Alternatif (1)
- JALAN RUSAK (1)
- kanker (1)
- kebakaran (1)
- kokain (2)
- konversi minyak (1)
- Pasar (1)
- Pasar Balaraja (2)
- PERS (1)
- persaingan mal (1)
- pilkada (1)
- PLN (1)
- pokja (1)
- raskin (4)
- RS Honoris (1)
- sekolah rubuh (2)
- TKI (2)
- unis (2)
-
Selamat Datang di Blog Denny Irawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar