Senin, 28 Juli 2008

Perhiasan Rp1 Miliar Disita Bea Cukai

TANGERANG (SINDO)-Petugas Bea dan Cukai Tipe 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan perhiasan diperkirakan senilai Rp1 miliar yang dibawa dari Hongkong dengan tujuan ke Jakarta, pada Minggu (27/07) malam. Meski begitu pelaku penyelundupan tidak ditangkap, petugas hanya mengenakan sanksi denda karena pelaku dinilai tidak melakukan pemberitahuan kepabeanan.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penindakan Bea dan Cukai Eko Darmanto mengatakan, perhiasan yang terdiri dari 77 item itu, dibawa oleh seorang wanita berinisial IJ,40, warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Jakarta.

Saat itu, IJ yang mendarat ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan mengggunakan maskapai penerbangan Garuda GA 863, langsung dilakukan pemeriksaaan oleh petugas Bea dan Cukai di terminal 2 E. “Petugas yang mencurigai dia (IJ) saat itu langsung memeriksa barang bawaan miliknya, baik yang dibagasi maupun di tas tangan,” ujar Eko, kemarin.

Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati di tas tangan milik IJ terdapat berbagai bentuk perhiasan yang terbuat dari emas, berlian dan mutiara. “Setelah kita teliti, perhiasan-perhiasan tersebut positif asli,” ucap Eko.

Belum diketahui perhiasan-perhiasan tersebut dari mana asalnya dan milik siapa. Namun menurut pengakuan IJ kepada petugas, yang dikatakan Eko, perhiasan itu adalah milik sejumlah teman-teman IJ yang menitipkan perhiasan kepada IJ.

Eko menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan IJ karena pelaku tidak mendaftarkan perhiasan tersebut ke dalam dokumen pemberitahuan kepabeanan (custome declaratioan).

Pasalnya, kata Eko, menurut peraturan kepabeanan, se-orang penumpang pesawat terbang maksimal membawa barang bawaan senilai 250 U$ dolar.

Sedangkan jika keluarga, dengan maksimal empat orang senilai 1000 U$ dolar. Jika lebih dari senilai itu, seharusnya IJ memberitahuan dengan mengisi custome declaration. “Namun di dalam tas jinjing yang bersangkutan, ditemukan sejumlah perhiasan yang nilainya melebihi batas yang dibebaskan. Dan setelah diperiksa, tidak ditemukan pemberitahuan tentang barang-barang tersebut atas nama IJ,” ujarnya.

Untuk mencegah kerugian negara dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang di coba untuk dihindari oleh yang bersangkutan. Petugas Bea dan Cukai melakukan penyitaan barang-barang tersebut. Ditanya soal pelaku penyelundupan, Eko mengatakan sedang dalam pemanggilan. “IJ sedang kita panggil, dirinya akan dikenakan sanksi berupa denda. Sedangkan saat ini kita juga sedang menungu tim ahli datang untuk meneliti perhiasan yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp1 miliar itu,” ucapnya. (denny irawan)

Minggu, 27 Juli 2008

Peta Proyek JLS Tidak Jelas

Peta Proyek JLS Tidak Jelas
Thursday, 24 July 2008
TANGERANG (SINDO) – Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Tangerang masih mencari proyek jalan lingkar selatan (JLS) tahap satu.

Pasalnya, dari hasil investigasi bersama DPRD Kabupaten Tangerang, proyek tersebut masih rancu. Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Tangerang Dedi Sutardi mengatakan, pihaknya sebelumnya memperkirakan proyek JLS adalah seluruh jalan yang memanjang dari Bugel,Tigaraksa ke Muncul, Cisauk yang panjangnya mencapai 31 km.

”Saya kira ya proyek JLS sepanjang itu, tidak tahunya pada saat dijelaskan pimpro tahap dua bukan begitu,”kata Dedi kemarin. Rabu (23/7),DPRD Komisi D serta Dinas Bina Marga dan Pengairan melakukan investigasi ke lapangan mengenai proyek JLS.Komisi D saat itu meminta penjelasan dari Dinas Bina Marga dan Pengairan mengenai proyek JLS.

Namun, Muhadi, pimpro tahap II proyek tersebut, menjelaskan hanya mengetahui pada proyek JLS tahap II yang panjangnya 9,2 km. Selebihnya dia tidak tahu. Karena itu,Dedi mengaku bakal mencari dokumen atau data-data JLS untuk dikumpulkandandilakukanpemetaan mana proyek JLS dan mana yang bukan serta volumenya berapa.

”Kami akan mengumpulkan seluruh data dan akan kita buat data base,termasuk proyek jalan lingkar utara (JLU), karena saya kira sama sepotong-sepotong,”tuturnya. Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Tangerang Anugrah mengatakan,awalnya dirinya mengira proyek JLS sepanjang 31 km.

”Dari penjelasan pimpro tahap II, ternyata proyek JLS itu hanya memperlebar dan mengubah dari aspal ke beton,”katanya. Saat ditanya mengani tahap I, dinas terkait tidak dapat menjelaskan. Dari hasil temuan Komisi D, di proyek JLS ada jalan yang namanya juga jalan lingkar selatan.

”Jalan tersebut terdapat dua jalan, yakni jalan milik Pemkab Tangerang dan provinsi. Jadi, dinas terkait pun tak bisa menjelaskan ketika kita ke lapangan bersama-sama,” tandasnya.

Keduanya menjadi tersangka, karena buntut dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang diduga merugikan keuangan daerah. Namun kasus itu hingga belum jelas. Padahal sebelumnya Kajakgung Hendarman Supandji mengaku tengah meminta izin kepada Presiden SBY untuk memeriksa Bupati Tangerang Ismet Iskandar.

Proyek yang nilainya sekitar Rp95 miliar itu kemudian dilanjutkan saat ini dilaporkan (di koran SINDO hal hukum) pada Jumat (4/07) lalu oleh Dewan Perwakilan Daerah melaporkan enam kasus korupsi yang terjadi di empat daerah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 14 pengaduan dari masyarakat ke DPD RI, setelah diverifikasi laporan yang dinilai memadai untuk ditindaklanjuti oleh KPK hanya sebanyak 6 kasus di 4 daerah.

Kasus-kasus tersebut antara lain, penyimpangan penyaluran beras untuk rakyat miskin di Kabupaten Tangerang dengan indikasi kerugian negara Rp10,7 miliar. Penyimpangan Dana APBD tahun anggaran 2004 sampai 2007, dalam pembangunan JLS di Kabupaten Tangerang dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp28,8 miliar.

Penyalahgunaan wewenang penyaluran belanja bantuan APBD tahun 2006-2007 bagi kegiatan persatuan sepak bola Gorontalo dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar.

Selain itu, DPD juga melaporkan, penyalahgunaan wewenang dalam bantuan dana bantuan konflik di Maluku dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,43 Miliar, penyalahgunaan wewenang dalam penyimpangan penyaluran belanja bantuan keuangan APBD 2006/2007 dalam pembuatan sinetron Gorontalo dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp 3,5 Miliar, serta dugaan penyimpangan dalam proyek outsourcing CMS PT PLN (Persero) distribusi Jawa Timur dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp 152,6 miliar.(denny irawan)

Kamis, 24 Juli 2008

Dinas Binamarga Masih Cari Proyek JLS

Dinas Binamarga Masih Cari Proyek JLS
TANGERANG (SINDO)-Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Tangerang masih mencari proyek jalan lingkar selatan (JLS) tahap satu. Pasalnya, dari hasil invetigasi DPRD Kabupaten Tangerang dan dinas tersebut proyek tersebut masih rancu.

Kepala Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Tangerang Dedi Sutardi mengatakan, pihaknya sebelumnya memperkirakan proyek JLS adalah seluruh jalan yang memanjang dari Bugel Tigaraksa hingga ke Muncul, Cisauk yang panjangnya mencapai 31 kilometer."Saya kira yah proyek JLS itu panjangnya sepanjang itu, ternyata tidak tahunya pada saat dijelaskan pimpro tahap dua bukan begitu," ucapnya kepada SINDO, kemarin.

Pada Rabu (23/07) lalu DPRD Komisi D bersama pihak Binamarga dan Pengairan , telah melakukan investigasi ke lapangan. Komisi D saat itu meminta penjelasan dari Dinas Binamarga dan Pengairan mengenai proyek JLS. Namun, pimpro tahap dua proyek tersebut, Muhadi menjelaskan dirinya hanya mengetahui pada proyek JLS tahap dua yang luasnya 9,2 kilometer.

Selebihnya dirinya tidak mengetahuinya.Akibat temuan itu, Dedi mengaku bakal mencari dokumen atau data-data JLS untuk dikumpulkan dan dilakukan pemetaan mana proyek JLS dan mana yang bukan, serta volumenya berapa. "Kami akan mengumpulkan seluruh data-data dan akan kita buat data base, termasuk proyek Jalan Lingkar Utara (JLU), karena saya kira sama sepotong-sepotong," katanya.Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Tangerang Anugrah mengatakan, awalnya dirinya mengira proyek JLS sepanjang 31 kilometer. "Ternyata proyek JLS itu dari penjelasan pimpro tahap dua hanya memperlebar dan mengubah dari aspal ke beton," katanya.

Sedangkan saat ditanya mengani tahap satu, dinas terkait tidak dapatmenjelaskannya. Dari hasil temuan Komisi D, di proyek JLS ada jalan yang namanya jalan lingkar selatan. "Jalan tersebut juga terdapat dua jalan, yakni jalan Pemkab Tangerang dan jalan milik provinsi. Jadi dinas terkait pun tak bisa menjelaskannya ketika kita ke lapangan bersama-sama," tandasnya.Seperti diketahui sebelumnya, pada proyek JLS dua pejabat di Pemkab Tangerang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Banten. Keduanya adalah M mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan dan ML, Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Keduanya menjadi tersangka, karena buntut dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang diduga merugikan keuangan daerah. Namun kasus itu hingga belum jelas. Padahal sebelumnya Kajakgung Hendarman Supandji mengaku tengah meminta izin kepada Presiden SBY untuk memeriksa Bupati Tangerang Ismet Iskandar.Proyek yang nilainya sekitar Rp95 miliar itu kemudian dilanjutkan saat ini dilaporkan (di koran SINDO hal hukum) pada Jumat (4/07) lalu oleh Dewan Perwakilan Daerah melaporkan enam kasus korupsi yang terjadi di empat daerah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari 14 pengaduan dari masyarakat ke DPD RI, setelah diverifikasi laporan yang dinilai memadai untuk ditindaklanjuti oleh KPK hanya sebanyak 6 kasus di 4 daerah.Kasus-kasus tersebut antara lain, penyimpangan penyaluran beras untuk rakyat miskin di Kabupaten Tangerang dengan indikasi kerugian negara Rp10,7 miliar.

Penyimpangan Dana APBD tahun anggaran 2004 sampai 2007, dalam pembangunan JLS di Kabupaten Tangerang dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp28,8 miliar.Penyalahgunaan wewenang penyaluran belanja bantuan APBD tahun 2006-2007 bagi kegiatan persatuan sepak bola Gorontalo dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.Selain itu, DPD juga melaporkan, penyalahgunaan wewenang dalam bantuan dana bantuan konflik di Maluku dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,43 Miliar, penyalahgunaan wewenang dalam penyimpangan penyaluran belanja bantuan keuangan APBD 2006/2007 dalam pembuatan sinetron Gorontalo dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp 3,5 Miliar, serta dugaan penyimpangan dalam proyek outsourcing CMS PT PLN (Persero) distribusi Jawa Timur dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp 152,6 miliar.(denny irawan)

puteriku

puteriku
Meidin Nazma Luthfiny

------tentang saya-------------

Foto saya
Saya adalah anak pertama dari tiga orang bersaudara,yakni Devie Indriyanti dan Galang Syifa Rachmadi. Orang tua saya berasal dari Jawa Barat tepatnya Sumedang. Ayah Saya bernama Chasli Sutisna dan Bunda saya Siti Nurjamilah. Sedangkan Istri tercinta bernama Revieta.

Albert Einstein

Albert Einstein
Albert Einstein (14 Maret 1879–18 April 1955) adalah seorang ilmuwan fisika teoretis yang dipandang luas sebagai ilmuwan terbesar dalam abad ke-20. Dia mengemukakan teori relativitas dan juga banyak menyumbang bagi pengembangan mekanika kuantum, mekanika statistik, dan kosmologi. Dia dianugerahi Penghargaan Nobel dalam Fisika pada tahun 1921 untuk penjelasannya tentang efek fotoelektrik dan "pengabdiannya bagi Fisika Teoretis".

-

Selamat Datang di Blog Denny Irawan

Arsip Blog