Sosialisasi dilakukan langsung oleh Bupati Tangerang Ismet Iskandar dihadapan 300 tokoh masyarakat, organisasi kemasyaratan Tangerang Selatan di Gading Golf, Gading Serpong, Jumat (26/12).
Ismet mengatakan dengan telah di undang-undangkannya pembentukan kota baru itu, maka peresmian Kota Tangerang Selatan dan pelantikan pejabat sementara Wali Kota Tangerang Selatan akan segera dilakukan. "Paling lambat setelah enam bulan UU ini berlaku," katanya.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008, menurut Ismet, disahkan sejak tanggal 28 November 2008. Dalam undang-undang itu diatur tentang tata cara pembentukan pemerintahan, penjabat wali kota, penyusunan struktur organisasi tata kerja daerah hingga pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kota Tangerang Selatan terbentuk pada tanggal 29 oktober 2008 setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengetuk palu tanda setuju terbentuknya kota baru itu. Kota Tangerang Selatan terdiri dari tujuh kecamatan yaitu Ciputat, Ciputat Timur, Serpong, Serpong Utara, Pamulang, Pondok Aren dan Setu.
Jumat, 26 Desember 2008
UU Tangerang Selatan
Pemerintah Kabupaten Tangerang mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan.
Langganan:
Postingan (Atom)
puteriku
------tentang saya-------------
- densindo
- Saya adalah anak pertama dari tiga orang bersaudara,yakni Devie Indriyanti dan Galang Syifa Rachmadi. Orang tua saya berasal dari Jawa Barat tepatnya Sumedang. Ayah Saya bernama Chasli Sutisna dan Bunda saya Siti Nurjamilah. Sedangkan Istri tercinta bernama Revieta.
WEBSITE
Albert Einstein
File Tulisan
- bandara (1)
- bea cukai (3)
- buaya (1)
- Buta Aksara (1)
- calon jamaah (1)
- grafis bea cukai (1)
- Jalan Alternatif (1)
- JALAN RUSAK (1)
- kanker (1)
- kebakaran (1)
- kokain (2)
- konversi minyak (1)
- Pasar (1)
- Pasar Balaraja (2)
- PERS (1)
- persaingan mal (1)
- pilkada (1)
- PLN (1)
- pokja (1)
- raskin (4)
- RS Honoris (1)
- sekolah rubuh (2)
- TKI (2)
- unis (2)
-
Selamat Datang di Blog Denny Irawan