Jumat, 30 Mei 2008

Kejari Tahan Tiga Tersangka Raskin

Tanggal 30-05-2008 Jumat
Kejari Tahan Tiga Tersangka Raskin
TANGERANG (SINDO)-Tiga tersangka kasus beras miskin (raskin) di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang dijebloskan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang ke Lapas Pemuda Tangerang, kemarin.

Ketiga tersangka yang ditahan itu yakni Sekcam Teluknaga Tajudin, Staff Kecamatan Teluknaga Syafrudin dan seorang penadah raskin bernama Rasim. Bahkan satu tersangka penadah di Kecamatan Sukadiri yang telah ditahan pada Kamis (03/04) lalu , Aan Muliadi juga diduga terlibat pada kasus di Kecamatan Teluknaga.

Kepala Kejari Tangerang Agus Sutoto mengatakan, penahanan dilakukan karena sudah cukup bukti. Hal itu, kata dia, tertuang pada kitab undang-undang hukum acara pidana No.8/1981 Pasal 21. Pada ayat satu pasal tersebut tertulis, perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. “Ketiganya kita titipkan di Lapas Pemuda selama 20 hari terhitung hari ini (kemarin),” ucap Agus saat jumpa pers, kemarin.

Ketiga tersangka itu, kata Kajari, dianggap telah bersekongkol yang mengakibatkan kerugian negera sebesar Rp542 juta dengan total raskin yang diselewengkan mencapai 150 ton. Modus mereka, kata dia, dengan menjual beras untuk rumah tangga miskin (RTM) ke pedagang dengan harga perkilonya Rp2.000. Padahal raskin hanya diperbolehkan dijual ke RTM Rp1.000/kilo. “Beras yang mereka selewengkan bulan Juni dan Desember 2007,” katanya.

Ditanya mengenai keterlibatan camat maupun mantan camat, Kasipidsus Kajari Tangerang Rakhmat Hariyanto mengatakan saat ini belum ada. Meski begitu dirinya menyakini jika nanti ada bukti baru, tidak menutup kemungkinan juga akan diperiksa kembali. “Yang bermain di sini dan menjadi otaknya adalah Sekcamnya,” kilahnya.

Berbeda dengan kasus di Sukadiri, kata Rakhmat, di sana yang bermain camatnya. Sementara itu ditanya soal hukuman salah satu tersangka penadah yang juga terjerat pada kasus di Kecamatan Teluknaga Aan Muliadi, Rakhmat mengaku soal hukum Aan biar nanti dibuktikan di persidangan. Yang pasti, kata dia, Aan juga terkait pada kasus di Teluknaga.

Dengan demikian total tersangka kasus raskin di Kabupaten Tangerang hingga kemarin yang telah ditahan sebanyak delapan orang. Kedelapan orang tersebut, yakni Camat Sukadiri Lizia Sobandi, mantan Kasi Kessos Kecamatan Sukadiri Dulgani,Kasi Kessos Kecamatan Sukadiri Badri Gatot Santoso,serta dua penadah raskin di Sukadiri yakni Muklis dan Aan Muliadi.

Sekcam Teluknaga Tajudin, Staff Kecamatan Teluknaga Syafrudin dan penadah raskin bernama Rasim. “Seluruhnya yang kita tahan sudah delapan orang tersangka,” tandas Rakhmat. (denny irawan)

puteriku

puteriku
Meidin Nazma Luthfiny

------tentang saya-------------

Foto saya
Saya adalah anak pertama dari tiga orang bersaudara,yakni Devie Indriyanti dan Galang Syifa Rachmadi. Orang tua saya berasal dari Jawa Barat tepatnya Sumedang. Ayah Saya bernama Chasli Sutisna dan Bunda saya Siti Nurjamilah. Sedangkan Istri tercinta bernama Revieta.

Albert Einstein

Albert Einstein
Albert Einstein (14 Maret 1879–18 April 1955) adalah seorang ilmuwan fisika teoretis yang dipandang luas sebagai ilmuwan terbesar dalam abad ke-20. Dia mengemukakan teori relativitas dan juga banyak menyumbang bagi pengembangan mekanika kuantum, mekanika statistik, dan kosmologi. Dia dianugerahi Penghargaan Nobel dalam Fisika pada tahun 1921 untuk penjelasannya tentang efek fotoelektrik dan "pengabdiannya bagi Fisika Teoretis".

-

Selamat Datang di Blog Denny Irawan

Arsip Blog