TANGERANG (SINDO)-Kepala Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BKKD) Kota Tangerang Muhtarom diperiksa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang dalam kasus dugaan penyelewengan dana monitoring beras miskin (raskin) Rp200 juta, kemarin.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tangerang Rakhmat Hariyanto mengatakan, Muhtarom diperiksa sebagai saksi dalam penggunaan anggaran dari kas daerah 2007 oleh Utun Sobari yang sebelumnya pada Kamis (17/04) lalu telah menjadi tersangka. “Kita ingin mengetahui bagaimana anggaran itu keluar dan siapa saja yang menggunakannya, termasuk keterlibatan Muhtarom dalam pengeluaran anggaran,” kata Rakhmat.
Tidak hanya itu, Kejaksaan juga memeriksa salah satu staf Utun Sobari dari Kantor Pemberdayaan Masyarakat yakni Rojali. Pemeriksaan terhadap Rojali, kata dia, dilakukan karena Rojali bertugas sebegai pemimpin pelaksaan kegiatan monitoring raskin. Ditanya soal hasil pemeriksaan, Rakhmat enggan menginformasikannya. “Hasil pemeriksaannya tentu tidak akan mungkin kita publikasikan, sebab belum bisa dikemukakan saat ini,” katanya.
Rakhmat juga mengaku jadwal yang seharusnya akan dilakukan pemanggilan terhadap seluruh camat ditunda. “Kita memeriksa lurah dulu, dua orang lurah telah dipanggil. Satu telah menepatinya, sedangkan satunya lagi mangkir dengan alasan sedang sakit,” ucapnya seraya menjelaskan dua orang lurah itu lurah Sudimara Timur dan Sudimara Barat, Ciledug, Kota Tangerang.
Sekda Kota Tangerang Harry Mulya Zein saat dimintai komentarnya enggan menjelaskan permasalahan tersebut. “Saya tidak ingin jawab permasalahan itu,” katanya. Kepala Bagian Hukum Kota Tangerang Ivan Yudianto mengatakan, pihaknya melihat apa yang dilakukan Utun Sobari telah sesuai dengan prosedur. Soal dana tersebut yang akhirnya dikembalikan, dirinya menganggap, itu hanya rasa ketakutan saja. “Pengembalian itu karena ada rasa takut salah, “ katanya. Dirinya meyakini, Muhtarom tidak ada kaitannya dan tidak terlibat dalam kasus ini. “Saya yakin itu tidak akan,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Kejari Tangerang Agus Sutoto mengatakan, tim penyidik kejaksaan telah menemukan adanya penyimpangan aliran dana pada tim pemantau distribusi raskin yang dilakukan Utun Sobari. Modus yang dipakai tersangka adalah honor tim pemantau sebanyak Rp200 juta yang diambil dari APBD telah dibagikan terlebih dahulu, sebelum tim itu terbentuk.
Sementara itu, kasus penyelengan raskin di Kabupaten Tangerang, Rakhmat mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap Camat Kronjo Murhadi. Belum berkembangnya kasus raskin di Kabupaten Tangerang, kata Rakhmat, karena Murhadi perlu banyak diperiksa karena lebih banyak mengetahui permasalahan. “Sebab lebih banyak dia mengetahui, maka lebih lama dia kita periksa,” katanya. (denny irawan)