TANGERANG (SINDO)-Sebanyak 87 pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Tangerang, dari 1.570 mangkir hadir pada saat apel pagi di hari pertama masuk kerja. Satu diantaranya Eselon II (kepala dinas) dan Eselon III, empat orang sedangkan sisanya adalah staf.
Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Kota Tangerang Saeful Rochman mengatakan, pegawai yang tidak ikut apel pagi, akan diberikan sanksi. “Namun, meski mereka tidak ikut apel pagi belum tentu pasti mereka tidak masuk kerja,” kilah Saeful, kemarin. Saat ini, kata dia, pihaknya tengah melakukan inventarisasi siapa saja yang benar-benar tidak masuk kerja.
Sanksi yang akan dikenakan menurutnya, yakni uang intensif pegawai akan dikenakan potongan 3% sekitar Rp25.000-Rp100.000. Selain itu akan dikenakan sanksi teguran bagi yang tidak mengikuti apel pagi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Sedangkan yang tidak masuk kerja akan dikenakan sanksi tegas berupa surat peringatan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Saeful mengaku, kebijakan sanksi tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Sekda Kota Tangerang.(denny irawan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar