Kamis, 21 Februari 2008

11 Perusahaan Ternama disangka Gunakan Sofware Bajakan

11 Perusahaan Ternama disangka Gunakan Sofware Bajakan
TANGERANG (SINDO)-Petugas Polsek Serpong, Kabupaten Tangerang menyita 22 unitcentral prosessing unit (CPU) milik 11 perusahaan ternama di wilayahnya karenadisangka menggunakan piranti lunak (software) bajakan.

Kapolsek Serpong AKP Dewa Wijaya menyatakan, ke-11 perusahaan itu pada saatdilakukan pemeriksaan tidak bisa menunjukan lisensi atau sertifikasi asli dariprogram software yang mereka gunakan. Dijelaskannya, petugas Polsek sebenarnyamerazia sekitar 20 perusahaan ternama, namum yang tidak memenuhi persyaratanjumlahnya hanya 11. “Ini jelas sangat merugikan bagi indrustri piranti lunak,kerugiannya bahkan mencapai puluhan miliar rupiah,” kata Dewa, kemarin.

Ke-11 perusahaan itu, kata dia, bergerak dibidang beton cor, percetakan,pembiayaan, pembuatan tissue dan pembuatan tempat tidur. Nama-nama perusahaan ituadalah PT JI, PT Amik, PT VOF, PT PUT, PT MAM, PT One SDP, PT BID, PT SC, PT HRG,PT BIM, PT KB. “Mereka telah menggunakan operating system (OS) dan pirantibajakan, diantaranya seperti Windows XP 2002, Winzip, Symantec Anti Virus, AdobePhotoshop SC2, ACDSee Pro dan AutoCad 2004,” tegasnya. Terhadap tersangka, petugas mengenakan tuduhan pelanggaran Pasal 72 ayat 3 UUNo.19/2002 tentang Hak Cipta yang isinya menyebutkan barang siapa dengan sengajadan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu programkomputer dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp500 juta. “Tidakhanya itu mereka juga terjerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat,” katanya.

Proses hukum terhadap 11 perusahaan itu, kata Dewa, sudah lengkap dan siapdilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Meski begitu Polsek Serpong,kata dia, belum menahan ke-11 pimpinan perusahaan itu. “Ini adalah tangkapanterbesar kami, semua berkas sudah siap, termasuk pimpinan perusahaan itu kita siapserahkan ke Kejari,” katanya. Saat ditanya soal penggunaan sofware bajakan diPolsek Serpong, dirinya menegaskan pihaknya tidak pernah menggunakannya untukmencari untung atau untuk komersil. “Rumah pribadi, RS dan pemerintahan termasukkita tidak menggunakannya untuk komersil,” tandasnya. Sementara itu pada saat diekspos, pihak Polsek Serpong menghadirkan saksi ahlidari perwakilan Business Sofware Alliance (BSA) Donny A Sheyoputra. Padaketerangannya, Donny menyatakan, perlindungan hukum terhadap Hak Cipta atassoftware yang merupakan karya atau produk dari perusahaan IT sangat penting. “Sayaberharap ini menjadi contoh bagi aparat lainnya,” ucapnya.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Apindo Kabupaten Tangerang Jhon Alfred Nikijuluwmengatakan, pada prinsipnya Apindo mendukung penegakan hukum yang ditegakanpetugas kepolisian. “Meski demikian saya kira, perlu ada sosialisasi kepadapengusaha sebelumnya agar mereka tidak menggunakan software bajakan,” ucapnya.(denny irawan)

Tidak ada komentar:

puteriku

puteriku
Meidin Nazma Luthfiny

------tentang saya-------------

Foto saya
Saya adalah anak pertama dari tiga orang bersaudara,yakni Devie Indriyanti dan Galang Syifa Rachmadi. Orang tua saya berasal dari Jawa Barat tepatnya Sumedang. Ayah Saya bernama Chasli Sutisna dan Bunda saya Siti Nurjamilah. Sedangkan Istri tercinta bernama Revieta.

Albert Einstein

Albert Einstein
Albert Einstein (14 Maret 1879–18 April 1955) adalah seorang ilmuwan fisika teoretis yang dipandang luas sebagai ilmuwan terbesar dalam abad ke-20. Dia mengemukakan teori relativitas dan juga banyak menyumbang bagi pengembangan mekanika kuantum, mekanika statistik, dan kosmologi. Dia dianugerahi Penghargaan Nobel dalam Fisika pada tahun 1921 untuk penjelasannya tentang efek fotoelektrik dan "pengabdiannya bagi Fisika Teoretis".

-

Selamat Datang di Blog Denny Irawan

Arsip Blog