Tampilkan postingan dengan label bea cukai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bea cukai. Tampilkan semua postingan
Selasa, 06 Mei 2008
Ketamine dan Sabu Rp11 Miliar Disita
TANGERANG (SINDO) – Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan ketamine dan sabu-sabu senilai Rp11 miliar.
Pada kasus pertama, Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan ketamine seberat 3 kg senilai Rp6 miliar yang dilakukan dua warga Indonesia,26 April lalu. Pada kasus kedua, penyelundupan dilakukan warga Taiwan,Wang Chin-Chin.Tersangka membawa 1.800 gram sabu dan 1.046 gram ketamine senilai Rp5 miliar,Senin (5/5) sekitar 00.30 WIB.
Pada kasus pertama, menurut Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea dan Cukai Bandara Soekarno- Hatta Eko Darmanto, penyelundupan dilakukan dengan menggunakan penerbangan China Airlines bernomor CI 679 sekitar pukul 21.00 WIB dari Hong Kong.
”Keduanya berinisial RCP, 29,warga Jakarta dan JT, 34, warga Medan,” kata Eko Darmanto kemarin. Penggagalan penyelundupan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik RCP yang saat itu membawa sebuah koper. Setelah dilakukan pemeriksaan di mesin x-ray, petugas mulai mencurigai bungkusan makanan yang dia bawa.
”Begitu dibongkar barang bawaannya, kita mendapati isi dari bungkusan makanan ringan itu ternyata ketamine. Semula dicurigai sabu,tetapi setelah diperiksa adalah ketamine,” lanjutnya. Eko mengatakan, jika penyelundupan ini gagal dicegah tentu sangat membahayakan. Sebab, selain menyebabkan kehilangan kesadaran, ketamine dapat dipergunakan untuk tujuan kejahatan seperti perampokan atau pemerkosaan.
Pemakaian dalam dosis rendah 20–100 mg dapat menyebabkan kehilangan koordinasi otak dengan sangat cepat, sedangkan pemakaian satu gram dapat mengakibatkan kematian. ”Mengonsumsinya bisa dilakukan dengan cara disuntik, dihirup (asapnya), atau dilarutkan dalam minuman,”ucapnya.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Rahmat Subagyo mengatakan, meski memiliki potensi negatif yang sangat besar bagi masyarakat, ternyata ketamine belum dimasukkan sebagai psikotropika yang diawasi dengan UU No 5/1997. Dengan begitu, keduanya hanya terancam melanggar UU No 23/1992 tentang Kesehatan karena mengimpor bahan baku obat yang berbahaya.
”Di negaranegara maju seperti USA, Australia,Singapura,dan lainlain, ketamine diawasi sangat ketat sebagaimana heroin, ekstasi,atau kokain,namun di Indonesia belum,”terangnya.
Sementara itu Wan Chin- Chin masuk Indonesia dengan menggunakan pesawat Viva Macau ZG 101 pada Senin (5/5) sekitar 00.30 WIB. ”Kepada kami, dia mengaku mendapat bayaran sekitar 2.000 yuan, atau sekitar Rp2,4 juta.Tetapi kami menduga itu bohong,” jelas Rahmat. Saat ini dua RCP dan JT sudah diserahkan ke Mabes Polri, sementara Wan Chin- Chin diserahkan ke Polres Metro Bandara Soekarno- Hatta. (denny irawan)
Pada kasus pertama, Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan ketamine seberat 3 kg senilai Rp6 miliar yang dilakukan dua warga Indonesia,26 April lalu. Pada kasus kedua, penyelundupan dilakukan warga Taiwan,Wang Chin-Chin.Tersangka membawa 1.800 gram sabu dan 1.046 gram ketamine senilai Rp5 miliar,Senin (5/5) sekitar 00.30 WIB.
Pada kasus pertama, menurut Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea dan Cukai Bandara Soekarno- Hatta Eko Darmanto, penyelundupan dilakukan dengan menggunakan penerbangan China Airlines bernomor CI 679 sekitar pukul 21.00 WIB dari Hong Kong.
”Keduanya berinisial RCP, 29,warga Jakarta dan JT, 34, warga Medan,” kata Eko Darmanto kemarin. Penggagalan penyelundupan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik RCP yang saat itu membawa sebuah koper. Setelah dilakukan pemeriksaan di mesin x-ray, petugas mulai mencurigai bungkusan makanan yang dia bawa.
”Begitu dibongkar barang bawaannya, kita mendapati isi dari bungkusan makanan ringan itu ternyata ketamine. Semula dicurigai sabu,tetapi setelah diperiksa adalah ketamine,” lanjutnya. Eko mengatakan, jika penyelundupan ini gagal dicegah tentu sangat membahayakan. Sebab, selain menyebabkan kehilangan kesadaran, ketamine dapat dipergunakan untuk tujuan kejahatan seperti perampokan atau pemerkosaan.
Pemakaian dalam dosis rendah 20–100 mg dapat menyebabkan kehilangan koordinasi otak dengan sangat cepat, sedangkan pemakaian satu gram dapat mengakibatkan kematian. ”Mengonsumsinya bisa dilakukan dengan cara disuntik, dihirup (asapnya), atau dilarutkan dalam minuman,”ucapnya.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Rahmat Subagyo mengatakan, meski memiliki potensi negatif yang sangat besar bagi masyarakat, ternyata ketamine belum dimasukkan sebagai psikotropika yang diawasi dengan UU No 5/1997. Dengan begitu, keduanya hanya terancam melanggar UU No 23/1992 tentang Kesehatan karena mengimpor bahan baku obat yang berbahaya.
”Di negaranegara maju seperti USA, Australia,Singapura,dan lainlain, ketamine diawasi sangat ketat sebagaimana heroin, ekstasi,atau kokain,namun di Indonesia belum,”terangnya.
Sementara itu Wan Chin- Chin masuk Indonesia dengan menggunakan pesawat Viva Macau ZG 101 pada Senin (5/5) sekitar 00.30 WIB. ”Kepada kami, dia mengaku mendapat bayaran sekitar 2.000 yuan, atau sekitar Rp2,4 juta.Tetapi kami menduga itu bohong,” jelas Rahmat. Saat ini dua RCP dan JT sudah diserahkan ke Mabes Polri, sementara Wan Chin- Chin diserahkan ke Polres Metro Bandara Soekarno- Hatta. (denny irawan)
Jumat, 02 Mei 2008
Pengiriman Tiga Tengkorak Manusia ke Inggris Digagalkan
TANGERANG (SINDO) – Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya pengiriman tiga paket tengkorak manusia dari Denpasar, Bali ke Yorkshire, Inggris melalui pos, 24–26 April lalu.Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea dan Cukai Bandara Soekarno- Hatta Eko Darmanto mengatakan, benda-benda itu dikirimkan melalui pos ke kargo Bandara Soekarno-Hatta. ”Setelah diperiksa dengan mesin x-ray, paket pengiriman yang tertulis kerajinan kayu itu mencurigakan para petugas. Setelah dibuka, ternyata berisi tengkorak,” kata Eko Darmanto kemarin.
Tengkorak manusia tersebut ditaruh dalam ember plastik yang dilapisi spons dan kertas koran. Tengkorak tersebut berwarna kecokelatan dengan batok kepala telah diukir layaknya benda seni untuk pajangan. Di bagian geraham dipasang ikatan dari rotan. ”Tengkorak ini sepertinya untuk dijadikan koleksi,” lanjutnya.
Mendapati itu, aparat Bea dan Cukai langsung berkoordinasi dengan Dinas Purbakala DKI Jakarta. Pasalnya, kata Eko, barangbarang tersebut dikhawatirkan merupakan benda purbakala yang memiliki nilai sejarah. Dinas Purbakala melakukan penelitian selama seminggu dan terbukti bahwa benda itu tengkorak asli manusia.
”Namun dari hasil penelitian Dinas Purbakala, benda itu bukanlah benda purbakala. Meski bukan benda bersejarah, benda ini merupakan benda larangan,” tegasnya. Untuk itu proses selanjutnya, Bea dan Cukai menyerahkan kasus ini ke polisi. Nantinya, polisi yang menentukan ada pelanggaran atau tidak.
”Jika memang ada pelanggaran, si pengirim dapat dikenai Pasal 180 KUHP yang ancaman kurungan penjara selama setahun,” tegasnya. Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Rahmat Subagyo mengatakan, benda-benda yang akan dikirim ke luar negeri seluruhnya masuk ke Bea dan Cukai Soekarno-Hatta untuk diperiksa. ”Kita yang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh benda yang akan dikirim,” tandasnya. (denny irawan)
Jumat, 25 April 2008
Sabu Senilai Rp10,8 Miliar Gagal Diselundupkan

TANGERANG (SINDO)-Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu senilai Rp10,8 miliar yang dibawa dua orang warga negara Taiwan, dari Hongkong dengan menggunakan pesawat Cathay Pasific CX 777 pada Kamis (24/04) sore.
Keduanya adalah, Tseng Huang Lung,44, dan Tseng Wen Hu,35. Kepada petugas, keduanya mengaku tidak saling mengenal satu sama lain. Bahkan keduanya tidak mengetahui jika barang bawaannya adalah sabu-sabu. “Saya hanya si suruh bos saya bernama A fuang untuk mengantarnya dengan bayaran sekitar 15 ribu Yuan, ” kata Tseng Huang Lung melalui penterjemah Bea Cukai.
Sedangkan, Tseng Wen Hu mengaku dijanjikan uang sebesar 17 ribu Yuan oleh orang bernama A Cing. "Saya tidak tahu kalau barang yang saya bawa adalah obat-obatan terlarang," kata Tseng Wen Hu.
Berdasarkan keterangannya, barang-barang tersebut akan diterima seseorang di Jakarta. Selain itu, menurut pengakuannya, masing-masing pernah melakukan pengiriman yang sama, tetapi tidak tertangkap. Tseng Huang Lung mengaku sudah empat kali, sedangkan Tseng Wen Hu sudah dua kali. “Saya pernah mengantar barang-barang ini ke Hotel Mercuri di Jakarta,” katanya.
Kepala Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Rahmat Subagyo mengatakan, penggagalan penyelundupan berhasil dilakukan saat para petugas memeriksa dua koper yang dibawa keduanya di Terminal II kedatangan. “Saat dideteksi dengan mesin x-ray, terdapat warna yang mencurigakan petugas pada koper yang mereka bawa. Kemudian petugas memeriksanya, setelah dibuka, terdapat puluhan paket makanan ringan yang didalamnya terdapat sabu-sabu,” ucapnya. Begitu mengetahui barang bawaannya adalah sabu, kedunya langsung digelandang ke kantor Bea Cukai.
Rahmat menegaskan, pengungkapan pada kasus ini murni kejelain petugas, bukan mendapat informai dari pihak manapun. “Kami memang sangat concern terhadap kasus ini,” katanya.
Meski mereka mengaku partai yang berbeda, namun keduanya berada dalam satu pesawat. “Masing-masing membawa berat yang sama, yakni kurang lebih sekitar 3,6 kilogram,” katanya. Namun, dirinya menurigai mereka adalah satu komplotan.
Rahmat menegaskan, pengungkapan pada kasus ini murni kejelain petugas, bukan mendapat informai dari pihak manapun. “Kami memang sangat concern terhadap kasus ini,” katanya.
Meski mereka mengaku partai yang berbeda, namun keduanya berada dalam satu pesawat. “Masing-masing membawa berat yang sama, yakni kurang lebih sekitar 3,6 kilogram,” katanya. Namun, dirinya menurigai mereka adalah satu komplotan.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Yusuf Indarto saat ditanya kemungkinan maraknya sabu-sabu yang lolos ke Indonesia mengatakan, ada 10 ribu orang menuju Indonesia setiap hari melalui Bandara Soekarno-Hatta. "Jadi mungkin saja itu terjadi. Namun penangkapan keempat ini membuktikan bahwa kami berhasil mengalokalisir aksi semacam ini," katanya.
Direktur Jendral Bea Cukai Anwar Supriadi mengelak hanya Bea Cukai Soekarno-Hatta yang berhasil melakukan penggagalan penyelundupan. “Pada prinsipnya sama, semua melakukan pengetatan pengamanan, baik Polonia, Batam dan Ngurah Rai serta Juanda juga belum lama ini berhasil melakukan hal yang sama,” tegasnya. Ditanya kurangnya mesin x-ray pada bandara, Anwar mengaku meski terbilang kurang pihaknya berusaha mengoptimalkan yang sudah ada. “Soal hukuman yang ringan, saya serahkan ke DPR, kita hanya berusaha merangkapkan keamanan secara optimal,” katanya.
Keduanya dianggap melanggar UU No.5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara. Keduanya, kini diserahkan kepada Polres Metro Bandara untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, pihak Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta hingga kemarin tak satupun yang berhasil dimintai komentar. (denny irawan)
Keduanya dianggap melanggar UU No.5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara. Keduanya, kini diserahkan kepada Polres Metro Bandara untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, pihak Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta hingga kemarin tak satupun yang berhasil dimintai komentar. (denny irawan)
Langganan:
Postingan (Atom)
puteriku
Meidin Nazma Luthfiny
------tentang saya-------------
- densindo
- Saya adalah anak pertama dari tiga orang bersaudara,yakni Devie Indriyanti dan Galang Syifa Rachmadi. Orang tua saya berasal dari Jawa Barat tepatnya Sumedang. Ayah Saya bernama Chasli Sutisna dan Bunda saya Siti Nurjamilah. Sedangkan Istri tercinta bernama Revieta.
WEBSITE
Albert Einstein
Albert Einstein (14 Maret 1879–18 April 1955) adalah seorang ilmuwan fisika teoretis yang dipandang luas sebagai ilmuwan terbesar dalam abad ke-20. Dia mengemukakan teori relativitas dan juga banyak menyumbang bagi pengembangan mekanika kuantum, mekanika statistik, dan kosmologi. Dia dianugerahi Penghargaan Nobel dalam Fisika pada tahun 1921 untuk penjelasannya tentang efek fotoelektrik dan "pengabdiannya bagi Fisika Teoretis".
File Tulisan
- bandara (1)
- bea cukai (3)
- buaya (1)
- Buta Aksara (1)
- calon jamaah (1)
- grafis bea cukai (1)
- Jalan Alternatif (1)
- JALAN RUSAK (1)
- kanker (1)
- kebakaran (1)
- kokain (2)
- konversi minyak (1)
- Pasar (1)
- Pasar Balaraja (2)
- PERS (1)
- persaingan mal (1)
- pilkada (1)
- PLN (1)
- pokja (1)
- raskin (4)
- RS Honoris (1)
- sekolah rubuh (2)
- TKI (2)
- unis (2)
-
Selamat Datang di Blog Denny Irawan