Kamis, 03 April 2008

Camat Sukadiri di Tahan

TANGERANG (SINDO-Tersangka kasus beras miskin (raskin)Camat Sukadiri Kabupaten Tangerang Lizia Sobandi akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang setelah menjalani pemeriksanaan maraton selama delapam jam, kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Agus Sutoto menyatakan, penahanan dilakukan setelah semua unsur bukti mencukupi. “Mereka ditahan agar perbuatan tersangka tidak terulang kembali atau mempengaruhi saksi, dan menghilangkan bukti. Initinya untuk penyelidikan,” ujar Agus yang pernah menjabat sebagai hubungan masyarakat (humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ini.

Setelah menjalani pemeriksaan, Camat Sukadiri langsung digelandang petugas Kejari pada pukul 16.15 WIB ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Pemuda kelas II sebagai tahanan titipan Kejari. “Penahanan dilakukan sejak hari ini (Kamis 3/4) hingga Rabu (16/4),” kata Agus, sambil menambahkan jika nanti masih diperlukan penahanan, maka waktu penahanan diperpanjang selama 20 hari.

Kajari mengatakan, tersangka terancam UU. No.31/199 Pasal 2 ayat (1) dan 3 jo Pasal 20/2001 tentang pemberantasan korupsi yang terkandung didalamnya setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup. “Selain menahan dia (Lizia Sobandi), kita juga menahan empat tersangka lainnya,” katanya.

Empat orang yang sebelumnya sudah berstatus tersangka dan kini ditahan itu yakni, Mantan Kasi Kesos Kecamatan Sukadiri Dulgani, Kasi Kesos Kecamatan Sukadiri Badri Gatot Santoso, dan dua orang lainnya yakni Muklis dan Aan Muliadi yang berperan sebagai penadah raskin tersebut.

Lizia Sobandi yang tiba di Kejari sejak pukul 10.00 WIB bersama pengacaranya menolak untuk memberikan keterangan kepada wartawan. “Tanya saja sama pengacara saya,” kata Lizia sebelum memasuki ruang pemeriksaan Kejari. Lizia yang menggunakan kemeja batik berwarna merah dengan wajah pucat.

Pengacara Lizia Sobandi, Deden Sukron mengatakan, pihaknya hanya memenuhi panggilan Kejari. “Kami memenuhi panggilan Kejari untuk kepentingan penyidikan,”singkatnya.

Seperti diketahui, Lizia Sobandi ditetapkan status tersangka oleh Kejari menyusul dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (SPP) bernomor 01/0.611/Fd.1/03/2008 pada Senin (3/3) yang ditandatangani Kajari Agus Sutoto.

Tersangka ditahan karena dugaan penyelewengan raskin selama enam bulan, yang perbulannya sebanyak 32 ton. Sebelumnya, Kajari mengatakan, kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka sekitar Rp700 juta. Penyelewengan terjadi, dengan modus raskin sebanyak 192 ton itu tidak disalurkan, melainkan menjual kepada pihak ketiga. Caranya, Mantan Kasi Kesos serta Kasi Kesos saat ini menjual raskin tersebut kepada Muhlis dan Aan Muliadi dengan harga perkilogram sebesar Rp2.000 hingga Rp3.000. Hasil keuntungan dari penjual raskin tersebut kemudian dibagi-bagi, termasuk Camat Sukadiri Lizia Sobandi.

Sementara itu di Kajari sempat terjadi keributan antara istri Lizia Sobandi dengan Kasipidsus Rakhmat Hariyanto. Bahkan, kamera milik beberapa orang wartawan mengalami kerusakan karenanya.

Ironis, sejumlah warga di desa berbeda wilayah Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang mengkonsumsi pangan seadanya. Mereka makan ubi atau nasi aking lantaran tak mampu lagi membeli beras, termasuk raskin sekalipun yang memang sudah enam bulan belakangan ini belum dikucurkan lagi oleh Bulog.
Menyantap nasi sisa yang dikeringkan (nasi aking) untuk kemudian dimasak ulang dialami keluarga Lukman, warga Desa Pekayon. Kakek yang berprofesi sebagai buruh tani ini sesekali mengonsumsi nasi aking untuk bertahan hidup. Sama dengan itu, keluarga Tarsan,51, warga RT02/ 05, Desa Karang Serang Sukadiri Kabupaten Tangerang.“Kami terpaksa begini karena keadaan,” ucapnya pekan lalu.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Arif Wahyudi, mengatakan, penyelidikan penyelewengan raskin harus dilakukan hingga tuntas. Arif meyakini bahwa penyelewengan raskin tidak hanya terjadi di Kecamatan Sukadiri “Kejari perlu memeriksa seluruh kecamatan, termasuk penggunaan dana hasil penyelewengan raskin,” kata Arif. (denny irawan)

puteriku

puteriku
Meidin Nazma Luthfiny

------tentang saya-------------

Foto saya
Saya adalah anak pertama dari tiga orang bersaudara,yakni Devie Indriyanti dan Galang Syifa Rachmadi. Orang tua saya berasal dari Jawa Barat tepatnya Sumedang. Ayah Saya bernama Chasli Sutisna dan Bunda saya Siti Nurjamilah. Sedangkan Istri tercinta bernama Revieta.

Albert Einstein

Albert Einstein
Albert Einstein (14 Maret 1879–18 April 1955) adalah seorang ilmuwan fisika teoretis yang dipandang luas sebagai ilmuwan terbesar dalam abad ke-20. Dia mengemukakan teori relativitas dan juga banyak menyumbang bagi pengembangan mekanika kuantum, mekanika statistik, dan kosmologi. Dia dianugerahi Penghargaan Nobel dalam Fisika pada tahun 1921 untuk penjelasannya tentang efek fotoelektrik dan "pengabdiannya bagi Fisika Teoretis".

-

Selamat Datang di Blog Denny Irawan

Arsip Blog